Oleh: Dr. Yossita Wisman, SE., MM.Pd, Dosen Pascasarjana S2 IPS Universitas Palangkaraya, Wakil Ketua Bidang Budaya dan Pariwisata Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah, Pengamat Sosial Budaya, Mantan Direktur SDM dan Pengembangan Usaha PT BHS Morowali. Prof.Dr.Ir. Tresna Priyana Soemardi, SE.MS.IPU.ASEAN Eng. Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Guru Besar Tamu Strategic Management FEB-UI. Mantan Ketua KPPU-RI dan Komisioner KPPU-RI 2007-2012 & 2012-2018.
1. Pendahuluan: Euforia Kendaraan Listrik dan Lompatan Permintaan Nikel
Peralihan global ke kendaraan listrik (EV) telah melahirkan gelombang investasi dan euforia “ekonomi hijau”. Indonesia, sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, seolah berada di pusat peta rantai pasok baterai dunia. Pemerintah pun menargetkan adopsi 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada 2030.
Namun, di balik narasi transisi energi tersebut, muncul pertanyaan penting:
Apakah nikel Indonesia benar-benar digunakan untuk kebutuhan nasional? Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari ledakan industri nikel ini?
2. Realitas Lapangan: Ekstraksi Tinggi, Manfaat Minim
Investasi industri nikel di Indonesia saat ini sangat didominasi oleh perusahaan asing, khususnya dari Tiongkok. Misalnya:
- IMIP (Morowali) dimiliki 50% oleh Tsingshan (Tiongkok), dan sisanya oleh mitra Indonesia.
- IWIP (Weda Bay, Maluku Utara) dimiliki oleh Tsingshan, ZHC, Zhenshi, dan hanya sebagian kecil oleh PT Antam (10%).
- Proyek HPAL di Pomalaa (Sultra) melibatkan Vale, ZHC, dan Ford, dengan nilai investasi lebih dari USD 6,3 miliar.
Rantai nilai (value chain) nikel ini sebagian besar berorientasi ekspor bahan setengah jadi atau bahan baku baterai, bukan produk akhir seperti mobil listrik buatan Indonesia. Ironisnya, 75% mobil listrik yang terjual di Indonesia tahun 2023 tidak menggunakan baterai berbasis nikel, melainkan berbasis Lithium Iron Phosphate (LFP) yang berbasis besi dan tidak mengandalkan nikel.
3. Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya Ruang Hidup Masyarakat
Di lapangan, penambangan dan smelter nikel meninggalkan jejak kerusakan lingkungan serius:
- Di Pulau Obi, Halmahera Selatan, setidaknya lima perusahaan tambang nikel beroperasi di lahan sempit yang hanya 286 km², mengancam lingkungan pesisir dan laut.
- Kasus dugaan pencemaran di Lampia dan Danau Mahalona (Luwu Timur) hingga tumpahan belerang di Pulau Mori menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan.
- Praktik tambang seringkali tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, tumpang tindih dengan wilayah konservasi, dan mengabaikan hak masyarakat lokal dan adat.
4. Hambatan Industrialisasi Domestik: Hilirisasi Tanpa Kendaraan Listrik?
Meski pemerintah terus mendorong hilirisasi, realitasnya:
- Industri mobil nasional belum tumbuh kuat.
- Mayoritas mobil listrik di Indonesia (seperti Wuling Air EV dan Tesla entry-level) memakai baterai LFP, bukan berbasis nikel.
- Produsen otomotif Jepang yang dominan di Indonesia (Toyota, Honda, Suzuki, dll) belum agresif mengembangkan EV.
Artinya, nikel Indonesia diekstraksi besar-besaran, tapi tidak dinikmati sebagai bahan baku industri dalam negeri.
5. Masalah Tata Kelola dan Regulasi yang Lemah
Dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, industri pertambangan nikel termasuk dalam kategori risiko tinggi. Namun implementasi prinsip-prinsip perlindungan lingkungan masih lemah:
- Prinsip polluter pays belum diterapkan secara nyata.
- Dana reklamasi dan pascatambang seringkali tidak mencukupi atau tidak dipungut di awal.
- Penetapan wilayah tambang tidak mempertimbangkan kawasan konservasi dan hak masyarakat adat.
6. Kesimpulan
Transisi energi global memang membuka peluang besar bagi Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia. Namun, kenyataannya, nikel Indonesia lebih banyak dimanfaatkan oleh industri asing, dengan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial di dalam negeri. Ironisnya, produk akhir kendaraan listrik terjangkau yang bisa dinikmati rakyat Indonesia justru belum tersedia.
7. Rekomendasi dan Saran Kebijakan Nasional
Untuk memastikan nikel Indonesia memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara, berikut beberapa saran strategis:
A. Kebijakan Industri dan Teknologi
- Bangun ekosistem industri EV domestik yang terintegrasi dari hulu ke hilir (tambang → bahan aktif → baterai → kendaraan).
- Wajibkan transfer teknologi dan peningkatan kapasitas nasional dalam semua investasi nikel dan baterai.
B. Tata Kelola Pertambangan
- Terapkan prinsip polluter pays, precautionary principle, dan good mining practice secara ketat dan terukur.
- Perketat perizinan dan audit lingkungan dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen.
- Tinjau ulang lokasi konsesi tambang nikel di wilayah konservasi dan adat.
C. Perlindungan Sosial dan Lingkungan
- Wajibkan penyediaan dana reklamasi dan pascatambang di awal investasi.
- Perkuat posisi masyarakat adat dan lokal dalam proses perizinan dan pengawasan tambang.
D. Arahkan Transisi Energi ke Keadilan Sosial
- Prioritaskan elektrifikasi transportasi publik dan non-pribadi.
- Dorong mobil listrik nasional yang murah dan berbasis komponen dalam negeri.
- Pastikan bahwa listrik untuk kendaraan listrik berasal dari energi terbarukan, bukan dari PLTU batubara.
Penutup
Transisi energi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial. Indonesia harus berhenti hanya menjadi “penyedia bahan mentah”, dan mulai mengambil kendali atas masa depan industrinya sendiri. Nikel bukan sekadar logam, tetapi masa depan kemandirian bangsa.
Daftar Referensi
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).
Statistik ESDM 2023 & Roadmap Kendaraan Listrik Nasional.
https://www.esdm.go.id - Statista & International Energy Agency (IEA).
Global EV Outlook 2023
https://www.iea.org/reports/global-ev-outlook-2023 - Kementerian Investasi/BKPM.
Data Investasi Smelter dan HPAL Nikel di Indonesia 2022–2024.
https://www.investindonesia.go.id - JATAM (Jaringan Advokasi Tambang).
Laporan Dampak Sosial-Lingkungan Tambang Nikel di Sulawesi dan Maluku.
https://www.jatam.org - Forest Watch Indonesia (FWI), 2023.
Tumpang Tindih Tambang dan Kawasan Lindung di Indonesia.
https://fwi.or.id - Yayasan Auriga Nusantara, 2022.
Tambang dan Pengabaian Wilayah Adat: Studi Kasus di Halmahera Selatan.
https://auriga.or.id - Laporan Keuangan dan Sustainability Report PT Vale Indonesia, PT Antam, dan Tsingshan Holding Group.
- Tempo, Mongabay, dan The Conversation Indonesia.
Artikel investigatif dan analisis tentang:- Smelter Morowali dan Weda Bay
- Dominasi perusahaan Tiongkok
- Masalah pencemaran di Lampia dan Danau Mahalona
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
https://peraturan.bpk.go.id - Undang-Undang No. 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara - ICMM (International Council on Mining and Metals).
Good Mining Practice Principles
https://www.icmm.com - BPS (Badan Pusat Statistik).
Ekspor Nikel dan Produk Turunannya 2018–2023
https://www.bps.go.id

